v cuti yang diberikan kepada pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dengan biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung;
v cuti selama 3 bulan yang diberikan kepada pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yang dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan;