n (Isl) 1 denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji; 2 persembahan kepada Allah sebagai tanda mohon pengampunan (karena telah melanggar hukum-Nya); 3adj tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya; keparat; kafir;
n1 tempat minum kopi yang pengunjungnya dihibur dengan musik; 2 tempat minum yang pengunjungnya dapat memesan minuman, seperti kopi, teh, bir, dan kue-kue; kedai kopi;
n orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku;
n (Ling) prinsip bahwa unsur kalimat yang menjadi pokok pembicaraan cenderung untuk ditempatkan ke depan dan tekanannya dilemahkan dalam intonasi atau dijadikan pronomina, sedangkan apa yang dibicarakan tentang pokok itu cenderung untuk ditempatkan pada akhir kalimat dan ditonjolkan dalam intonasi;