n1 alat (perkakas) bertukang berupa bilah besi yang tajam pada ujungnya untuk melubangi atau mengukir kayu (ada bermacam-macam, seperti -- bulat, -- jantan, -- ketam, -- kuku); 2(Pet) bagian alat bor, biasanya terbuat dari baja paling keras dengan dua atau tiga pancang tirus dan gerigi tajam untuk memotong batuan atau membuat lubang;
n (Pet) pahat bor yang berlubang-lubang khusus yang memungkinkan lumpur pengeboran dapat disemprotkan dengan kecepatan tinggi ke arah formasi yang sedang dibor;
n1 orang yang baru mau bekerja (berjuang) setelah peperangan (masa sulit) berakhir; 2 orang yang ketika masa perjuangan tidak melakukan apa-apa, tetapi setelah peperangan selesai menyatakan diri pejuang;
n1 pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb; 2 hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak; 3 kedai; lepau; 4 los tempat berjualan (di Madura);