pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yang dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dari satu tahun
yang telah diakui
orang halus (hantu dsb) yang menjadi pelindung atau yang memasuki orang
aku·ann pekarangan atau ladang di Pulau Jawa bagian utara yg dipergunakan oleh seseorang untuk melakukan usaha atas dasar hak perbuatan untuk waktu tidak lebih dr satu tahun