pemberian pihak pengantin laki-laki (misal emas, barang, kitab suci) kepada pengantin perempuan pada waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang; mahar
mas·ka·winn pemberian pihak pengantin laki-laki (msl emas, barang, kitab suci) kpd pengantin perempuan pd waktu akad nikah, dapat diberikan secara kontan ataupun secara utang; mahar