n (Zool) 1 sel jaringan pengikat primitif yang mampu bergerak seperti ameba yang terdapat pada jaringan atau cairan tubuh hewan yang tidak mempunyai tulang belakang; 2 sel ameboid;
n (Tan) 1 cara berusaha untuk memperoleh kenaikan produksi serta menurunkan biaya pokok (misal dengan perbaikan tanah); 2(Ling) peningkatan nilai makna dari makna yang biasa atau buruk menjadi makna yang baik;
n (Tan) populasi yang terdiri atas dua jenis tumbuhan atau lebih yang hidup berkelompok di daerah tertentu yang salah satu jenisnya akan terpengaruh oleh kehadiran jenis tumbuhan lain;
n (Anat) sendi yang memungkinkan sedikit gerakan dan mempunyai permukaan tulang yang disertai jaringan ikat atau tertutup oleh tulang rawan dan disertai jaringan ikat;
n1 binatang berdarah dingin yang dapat hidup di air dan di darat, misal katak; 2 benda yang dapat berfungsi di air dan di darat; 3 pesawat yang dapat lepas landas dan mendarat, baik di darat maupun di air;
n1 arena pertunjukan pada zaman Romawi yang berbentuk lonjong atau bulat, tanpa atap, dengan tempat duduk penonton bertingkat-tingkat; 2 bangunan yang berbentuk bundar atau lonjong dengan tempat yang digunakan untuk pertandingan atau pertunjukan umum;
n (Kim) bentuk terikat pada istilah kimia organik untuk mengatakan bahwa suatu senyawa mengandung gugus NH2 yang dicantumkan langsung pada atom karbon;
n pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu;
n (Kim) gas tidak berwarna, baunya menusuk, terdiri atas unsur nitrogen dan hidrogen, mudah sekali larut dalam air, senyawaannya banyak dipakai dalam pupuk, obat-obatan, dsb;
adj1 tidak mempunyai bentuk atau tidak jelas bentuknya; 2(Kim) tidak menghablur dan tidak mempunyai bentuk geometri tertentu; 3(Geo) tidak memiliki susunan atom (tentang bahan mineral);
n (Huk) 1 penghapusan atau pernyataan tidak berlaku terhadap surat-surat berharga yang nilainya telah dibayarkan kembali atau telah hilang; 2 penyusutan secara berangsur-angsur dari utang atau penyerapan nilai kekayaan yang tidak berwujud dan bersifat susut, seperti kontrak atau jatah keuntungan (royalti) ke dalam pos biaya, selama jangka (waktu) tertentu;