n cara pendederan organisme yang menempel (seperti kerang dsb) pada tali yang tenggelam dalam air dan digantungkan pada kerangka atau papan terapung di kolam, pantai, atau lepas pantai;
v1 perkawinan yang sudah sah, tetapi suami dan istri belum boleh serumah (masih tinggal di rumah masing-masing); 2 perkawinan yang belum diresmikan penuh (pengesahannya ditunda setelah dewasa);
n nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah);