adj1 benar; 2n milik; kepunyaan; 3n kewenangan; 4n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb); 5n kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; 6n derajat atau martabat; 7n(Huk) wewenang menurut hukum; 8n telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi; 9n alat untuk merenda (yang ujungnya berkait) dibuat dari logam; 10n logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan;
adj hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut;
adj hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat;
adj hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal lain yang berkaitan dengan itu;
adj1 hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak eksteritorial;
adj1 hak untuk memberi suara dalam pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dalam masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dalam memilih atau menolak rencana undang-undang;
adj hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yang ada pada tanah milik orang lain, biasanya dengan membayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian bagi pemilik tanah; hak opstal;
adj hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dari suatu benda yang berada dalam kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan terhadap pihak mana pun;
adj hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu;
adj hak masyarakat hukum adat untuk memiliki tanah secara perseorangan mengambil hasil hutan, hasil air, berburu, menciptakan hak milik atas tumbuh-tumbuhan dsb;
adj1 hak istimewa bagi penagih (orang yang berpiutang); 2 hak untuk memperoleh keuntungan dari suatu benda dengan melalui penagih lainnya yang tidak mempunyai hak preferensi itu;