n (Isl) pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan atau disahkan karena perbedaan agama, calon istri dalam idah, muhrim, dsb yang melanggar aturan perkawinan dalam Islam;
n nikah yang dilakukan sesuai dengan syarak (terutama dalam agama Islam), tetapi belum diresmikan oleh petugas yang berwenang (suami istri belum tinggal serumah);
n (Isl) pernikahan dengan cara tukar-menukar calon istri di antara para wali untuk dinikahkan dengan calon suami yang telah disepakati atau untuk dirinya masing-masing dengan suatu perjanjian tanpa mahar, hukumnya haram;