n1 surat keterangan yang menyatakan boleh berjalan (masuk) ke daerah lain atau ke tempat terlarang, misal pelabuhan; 2 kena benar; tepat; 3 tidak lebih tidak kurang (tentang jumlah); 4 cocok; tidak longgar; tidak sempit (tentang pakaian); 5(kp) opas; sapaan kepada opas; 6 jalan pintas sempit di daerah pegunungan; 7v(Mal) lulus (dalam ujian);
n kartu yang membenarkan seseorang boleh menaiki pesawat terbang, termuat tulisan nama penumpang, maskapai penerbangan, nomor pesawat, tempat tujuan, tanggal dan jam keberangkatan, nomor tempat duduk, dsb;