n (Antr) golongan sosial dalam masyarakat yang memiliki hak paling banyak dalam lapangan kehidupan ekonomi, sosial, dan politik berdasarkan hukum waris;
n tindakan terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan atau sebagai gerakan perlawanan untuk melestarikan pola-pola dan lembaga-lembaga masyarakat yang ada;
n kerja sama untuk menghasilkan masyarakat yang bersatu secara organis sehingga setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan nyata untuk tumbuh dan belajar hidup pada kemampuan aslinya;
n perkembangan seseorang yang terlihat dari adanya perasaan penilaian diri dan adanya kemampuan untuk membawakan diri secara wajar dalam kelompok atau lingkungan sosial yang berbeda;
n solidaritas, tenggang rasa yang sanggup merasakan dan ditunjukkan dalam bentuk toleransi kepada orang lain, serta bersedia mengulurkan tangan apabila diperlukan;
n (Pol) kesadaran bersama sebagai manusia yang dibatasi oleh kekuatan yang sepadan bagi intensitas dengan lingkungan untuk bertingkah laku dalam cara tertentu tanpa memandang secara berlebih-lebihan kepentingan sendiri;
n laku atau cara bertingkah laku seseorang yang disesuaikan dengan tuntutan yang ada dan biasa berlaku dalam kelompok sosialnya agar ia memperoleh pengakuan atau diterima oleh kelompoknya itu;
n (Antr) kekuatan masyarakat serta berbagai sistem norma di sekitar individu atau kelompok manusia yang mempengaruhi tingkah laku mereka dan interaksi antara mereka;
n sistem hubungan antarorang dan antarkelompok berdasarkan jenis kegiatan dan pembagian fungsional untuk menyelesaikan kewajiban bersama dalam masyarakat;
n (Pol) keadaan hidup yang harus dipandang dari sudut kualitas yang dilihat dari pemikiran menyeluruh dan dari sudut kuantitas yang dapat diukur dan diamati;
n perubahan pada berbagai lembaga kemasyarakatan, yang mempengaruhi sistem sosial masyarakat, termasuk nilai-nilai, sikap, pola, perilaku di antara kelompok dalam masyarakat;
n organisasi atau tata tingkah laku yang menyangkut hak dan kewajiban yang ditentukan oleh masyarakat bagi orang yang menduduki posisi tertentu di dalam masyarakat;