n1 pesan; wasiat; 2 harta yang telah dipesankan untuk diwariskan kepada seseorang sewaktu orang tua masih hidup dan akan diserahkan sesudah salah satu dari keduanya meninggal dunia; hibah;
n (cak) orang yang mencari tenaga kerja kontrak untuk perkebunan (asing) di luar Jawa, biasanya dilakukan dengan cara tipu muslihat (pada zaman Belanda);
n serangga sebesar butir beras sebagai hama tanaman padi, daya sebarnya kuat dan sangat ganas, sulit diberantas karena bertengger di pangkal daun padi; Nila parvata lugens;
n binatang kecil berwarna cokelat yang menyerang dan memusnahkan buah padi yang baru mulai muncul, berdaya biak tinggi, daur hidupnya pendek, daya sebarnya cepat, dan daya serangnya ganas;
n wereng sebesar beras, biasa menetas pada pelepah daun padi dan akan menetas dalam enam hari kemudian, menyukai cairan daun yang mengakibatkan pengeringan daun itu; tungro; Nephottotix virescens;
n1 surat pos untuk mengirimkan uang; 2 surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya; 3 konstruksi batang-batang rel kereta api yang bercabang (bersimpangan) tempat memindahkan arah jalan kereta api;
n janji tertulis yang ditandatangani oleh pembuatnya agar pada tanggal yang ditetapkan atau pada waktu yang akan datang dan atas permintaan tertentu membayarkan sejumlah uang;
n janji tertulis yang tidak bersyarat, dibuat oleh pihak yang satu untuk pihak yang lain, ditandatangani oleh pihak pembuatnya, untuk membayar sejumlah uang atas permintaan atau pada suatu tanggal yang ditetapkan pada masa yang akan datang kepada pihak yang memerintahkan atau membawanya;