dis·pen·sa·si /dispénsasi/ n 1 pengecualian dr aturan krn adanya pertimbangan yg khusus; pembebasan dr suatu kewajiban atau larangan: ia mendapat -- bebas membayar uang kuliah krn orang tuanya tidak mampu; 2 Huk pengecualian tindakan berdasarkan hukum yg menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak berlaku untuk suatu hal yg khusus (dl hukum administrasi negara)