hukum darurat

Nomina (n)

  1. hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat
KBBI III Politik dan pemerintahan

Kata Dasar

darurat; hukum

hukum Allah ~ hukum Archimedes ~ hukum asasi ~ hukum Coulomb ~ hukum dagang ~ hukum darurat ~ hukum DM ~ hukum Ferrel ~ hukum fiskal ~ hukum formal ~ hukum gereja