jalan yang tidak ada terusannya (buntu atau tertutup) pada ujungnya
(ki) masalah yang tidak dapat dipecahkan atau diteruskan hingga selesai (tentang perundingan atau rapat yang tidak mendapat persesuaian pendapat); keadaan tanpa adanya pemecahan
(Pol) keadaan yang memaksa pihak yang bertentangan berhenti (karena mempunyai kekuatan seimbang) pada suatu titik tertentu sebab kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur