persetujuan antara Paus dengan seorang raja atau suatu pemerintah negara untuk mengatur hubungan timbal balik antara kedua belah pihak mengenai soal-soal kegerejaan di negara itu dsb
kon·kor·datn Kat persetujuan antara Paus dng seorang raja atau suatu pemerintah negara untuk mengatur hubungan timbal balik antara kedua belah pihak mengenai soal-soal kegerejaan di negara itu dsb