proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat
kri·mi·na·li·sa·sin Huk proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sbg peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sbg peristiwa pidana oleh masyarakat