jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dsb (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan: sidang kemarin tidak dapat mengubah anggaran dasar yayasan karena tidak mencapai --
ku·o·rumn jumlah minimum anggota yg harus hadir dl rapat, majelis, dsb (biasanya lebih dr separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan: sidang kemarin tidak dapat mengubah anggaran dasar yayasan krn tidak mencapai --