pam·pas n 1 ganti rugi; 2 denda (krn melukai, merusak, dsb);
me·mam·pas v 1 mengganti rugi; 2 membayar denda (krn melukai, merusak, dsb): mencencang tidak ~ , membunuh tidak membangun; negara itu telah ~ segala barang yg telah dihancurkan pd masa perang;
pam·pas·an n sesuatu yg harus diberikan kpd korban penganiayaan (pelanggaran lalu lintas, perusakan, dsb); ganti rugi;
~ perang ganti rugi yg harus dibayar oleh negara yg kalah perang kpd negara yg menang sbg pengganti kerugian material;
pe·mam·pas·an n 1 proses, cara, perbuatan memampas; 2 penggantian kerugian oleh pihak penganiaya (perusak, pelanggar, dsb) kpd pihak korban