pidana badan

Nomina (n)

  1. pidana yang dikenakan terhadap tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (seperti pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar)
KBBI III

Kata Dasar

badan; pidana

picu ~ picung ~ pidada ~ pidana ~ pidana anak-anak ~ pidana badan ~ pidana denda ~ pidana khusus ~ pidana kurungan ~ pidana mati ~ pidana pokok