tanah larangan

Nomina (n)

  1. tanah yang tidak boleh digarap atau dikerjakan oleh masyarakat karena digunakan sebagai kuburan, cagar alam, dsb
KBBI III

Kata Dasar

larangan; tanah

tanah kuripan ~ tanah kurus ~ tanah labu ~ tanah laku ~ tanah lapang ~ tanah larangan ~ tanah ledok ~ tanah leluhur ~ tanah lembut ~ tanah liat ~ tanah longsor