Glosarium Hukum

Pencarian
Operator: Lema: Bidang: Bahasa: Sumber:

  Bahasa Asing Bahasa Indonesia Kata kunci Bidang Sumber
4851. prospective calon calon Hukum DS
4852. prospective spouse calon mempelai calon; mempelai Hukum DS
4853. prosperity kesejahteraan kesejahteraan Hukum DS
4854. prosperity of earth kesuburan bumi bumi; kesuburan Hukum DS
4855. prosperous sejahtera sejahtera Hukum DS
4856. protect environmental conservancy capabilities menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup hidup; kelestarian; kemampuan; lingkungan; menjaga Hukum DS
4857. protect preservation of living environment menjaga kelestarian lingkungan hidup hidup; kelestarian; lingkungan; menjaga Hukum DS
4858. protected dipelihara dipelihara Hukum DS
4859. PROTECTED CREATIONS CIPTAAN YANG DILINDUNGI CIPTAAN; DILINDUNGI; YANG Hukum DS
4860. protected plant varieties varietas yang dilindungi dilindungi; varietas; yang Hukum DS
4861. protecting orderly menjaga ketertiban ketertiban; menjaga Hukum DS
4862. protection perlindungan perlindungan Hukum DS
4863. protection of copyrights perlindungan hak cipta cipta; hak; perlindungan Hukum DS
4864. protection of trade secret menjaga rahasia dagang dagang; menjaga; rahasia Hukum DS
4865. protection of trade secrets perlindungan rahasia dagang dagang; perlindungan; rahasia Hukum DS
4866. protection order perintah perlindungan perintah; perlindungan Hukum DS
4867. protection order decision letter from court surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dari; penetapan; pengadilan; perintah; perlindungan; surat Hukum DS
4868. protection order document surat perintah perlindungan perintah; perlindungan; surat Hukum DS
4869. PROTECTION ORDERS PERINTAH PERLINDUNGAN PERINTAH; PERLINDUNGAN Hukum DS
4870. protective order violation melanggar perintah perlindungan melanggar; perintah; perlindungan Hukum DS
4871. protest deeds akta protes akta; protes Hukum DS
4872. protest/oppose sanggahan sanggahan Hukum DS
4873. proven terbukti terbukti Hukum DS
4874. proven terbukti terbukti Hukum DS
4875. proves membuktikan membuktikan Hukum DS
4876. provide memberi memberi Hukum DS
4877. provide memberikan memberikan Hukum DS
4878. provide memberikan memberikan Hukum DS
4879. provide active psychological aktif penguatan secara psikologis aktif; penguatan; psikologis; secara Hukum DS
4880. provide assistance to one another memberi bantuan yang satu kepada yang lain bantuan; kepada; lain; memberi; satu; yang Hukum DS
4881. provide corrections mengadakan pembetulan mengadakan; pembetulan Hukum DS
4882. provide for orderly proceeding ketertiban jalannya pemeriksaan jalannya; ketertiban; pemeriksaan Hukum DS
4883. provide notice memberitahukan memberitahukan Hukum DS
4884. provide notice jaminan kepastian jaminan; kepastian Hukum DS
4885. provide proof memberikan bukti bukti; memberikan Hukum DS
4886. provide protection memberikan perlindungan memberikan; perlindungan Hukum DS
4887. provide report perhitungan dan pertanggungjawaban dan; perhitungan; pertanggungjawaban Hukum DS
4888. provide written notice memberitahukan secara tertulis memberitahukan; secara; tertulis Hukum DS
4889. provide written statement membuat pernyataan tertulis membuat; pernyataan; tertulis Hukum DS
4890. provided diberikan diberikan Hukum DS
4891. provided asal saja asal; saja Hukum DS
4892. provided as copy with same content diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya bunyinya; diberikan; salinan; sama; sebagai; yang Hukum DS
4893. provided as quotation diberikan sebagai kutipan diberikan; kutipan; sebagai Hukum DS
4894. provided that sepanjang sepanjang Hukum DS
4895. provided written receipt tanda terima tertulis tanda; terima; tertulis Hukum DS
4896. provider pemberi pemberi Hukum DS
4897. provider of employee/laborer penyedia jasa pekerja/buruh buruh; jasa; pekerja; penyedia Hukum DS
4898. provides livelihood memberi penghidupan memberi; penghidupan Hukum DS
4899. provides priority position kedudukan yang diutamakan diutamakan; kedudukan; yang Hukum DS
4900. providing a reminder/warning setelah memberikan peringatannya memberikan; peringatannya; setelah Hukum DS