Pidana

Nomina (n)

  1. kejahatan (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal)
KBBI III Hukum
  • ebsoft: (Leg.) 1 criminal. 2 punishment.
  • gkamus: (Leg.) 1 criminal. 2 punishment.
pi·da·na n Huk kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal);

-- anak-anak pidana yg dikenakan thd anak-anak yg melakukan perbuatan yg bertentangan dng hukum pidana; -- badan pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar); -- denda pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan; -- khusus tindak kejahatan kriminal (tt korupsi, subversi, dsb); -- kurungan pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara; -- mati pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana; -- pokok pidana yg dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, msl pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda;

ber·pi·da·na v mempunyai sangkutan (urusan) dng pidana: kalau merupakan kredit ~ , itu baru urusan Kejaksaan Agung;

me·mi·da·na v menuntut berdasarkan hukum pidana; menghukum seseorang krn melakukan tindak pidana;

pe·mi·da·na·an n proses, cara, perbuatan memidana;

ter·pi·da·na 1 v dikenai hukuman; 2 n orang yg dikenai hukuman
  Bahasa Indonesia Bahasa Asing Kata kunci Bidang Sumber
1. jarimah; tindak pidana jarimat jarimah; pidana; tindak Agama Islam Pusba
2. mujrim; pelaku tindak pidana mujrim mujrim; pelaku; pidana; tindak Agama Islam Pusba
3. tindak pidana pembunuhan; jarimah pembunuhan jarimah al-qatl jarimah; pembunuhan; pidana; tindak Agama Islam Pusba

  • 1 - 3 dari 3 entri

picitan ~ pico ~ picu ~ picung ~ pidada ~ Pidana ~ pidana anak-anak ~ pidana badan ~ pidana denda ~ pidana khusus ~ pidana kurungan