delik /délik/

Nomina (n)

  1. perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana
  2. pohon yang tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus; temberos; Memecylon caloneuron
  3. mendelik
KBBI III Hukum
  • ebsoft: wide-open (of eyes).
  • gkamus: wide-open (of eyes).
de·lik /délik/ n Huk perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana;

-- aduan pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yg dilakukan secara tertulis atau lisan thd nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dr yg merasa dirugikan nama baiknya; -- pers tulisan dl surat kabar atau media pers lainnya yg melanggar undang-undang; -- susila delik berupa pelanggaran susila

1de·lik n pohon yg tingginya mencapai 20 m, berbatang besar, bercabang banyak dan tidak lurus; temberos; Memecylon caloneuron;

--
air pohon kecil; bangas putih; delima burung; Memecylon dichotomum; -- bangas pohon kecil; medang nasi-nasi; Memecylon edule; -- bukit pohon kecil; medang berunit; Anisophyllea apetala; -- jambu putih pohon kecil; api-api hutan; kelat batu; Memecylon coeruleum; -- limau manis delik bukit; -- putih delik bangas; -- tembaga delik bukit

2de·lik, men·de·lik v terbuka lebar-lebar (tt mata); membelalak; memelotot
  Bahasa Indonesia Bahasa Asing Kata kunci Bidang Sumber
1. delik materi material offense delik; materi *Umum* SM

  • 1 - 1 dari 1 entri

delegat ~ delegitimasi ~ delemak ~ delepak ~ deler ~ delik ~ delik aduan ~ delik air ~ delik bangas ~ delik bukit ~ delik jambu putih