n izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon;
n visa untuk berdiam sementara di darat (kota) bagi orang asing yang datang ke sebuah negara dengan menumpang kapal, mereka melihat-lihat kota dan akan meneruskan perjalanannya dengan kapal itu juga;