n (Huk) pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan dakwaan (tuntutan) istri atau suami yang dapat dibenarkan oleh pengadilan agama atau karena pernikahan yang telah terlanjur menyalahi hukum pernikahan;
n (Psi) 1 cacat wicara; 2 gagap; 3(Anat) selaput jaringan ikat tipis yang membungkus otot dan memisahkan kelompok satu dengan yang lain serta meliputi atau menutupi struktur lainnya;
adj (Isl) 1 tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti; 2n orang yang percaya kepada Allah Swt., tetapi tidak mengamalkan perintah-Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa;
n1 keseluruhan kehidupan hewan suatu habitat, daerah, atau strata geologi tertentu; dunia hewan; 2 karya atau penerbitan yang memuat daftar dan penelaahan jenis hewan suatu habitat, daerah, atau strata tertentu;
adj berpemerintahan sipil yang beberapa negara bagian membentuk kesatuan dan setiap negara bagian memiliki kebebasan dalam mengurus persoalan di dalam negerinya;
n1 gabungan beberapa perhimpunan yang bekerja sama dan seakan-akan merupakan satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri; 2(Pol) gabungan beberapa negara bagian yang dikoordinasi oleh pemerintah pusat yang mengurus hal-hal mengenai kepentingan nasional seluruhnya (seperti keuangan, urusan luar negeri, dan pertahanan);