n1 janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi); 2 segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dsb); 3 segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan suatu maksud; 4 ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan; 5 biaya (barang-barang dsb) yang harus diberikan kepada guru pencak, dukun, dsb;
n (Isl) hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Alquran dan hadis;
n perselisihan atau perpecahan antara suami istri yang pada dasarnya suami dilarang memukul atau menyakiti istri, kecuali kalau nasihatnya tidak diperhatikan;
n penyekutuan Allah dengan yang lain, misal pengakuan kemampuan ilmu daripada kemampuan dan kekuatan Allah, pengabdian selain kepada Allah Taala dengan menyembah patung, tempat keramat, dan kuburan, dan kepercayaan terhadap keampuhan peninggalan nenek moyang yang diyakini akan menentukan dan mempengaruhi jalan kehidupan;
n (Hin) hari suci yang dipercaya sebagai hari penebusan dosa, diperingati setahun sekali, jatuh pada hari ke-14 paruh gelap bulan ke-7 menurut perhitungan tahun Saka dengan cara berjaga (tidak tidur) semalam suntuk;
n (Isl) keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb) karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah;