penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara negara yang bersangkutan
eks·tra·di·si /ékstradisi/ n Huk penyerahan orang yg dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kpd negara lain yg diatur dl perjanjian antara negara yg bersangkutan